Keponakan Produser 'Sang Pengadil' Klaim Uang Sitaan Jaksa Hasil Judi di Singapura
By Admin

Agung Winarno/ Dok. Ist
nusakini.com, Saksi Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra Pamungkas memberikan keterangan terkait asal-usul uangnya dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Senin (21/9/2026). Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, keponakan terdakwa Agung Winarno ini mengklaim uang ribuan dolar miliknya murni berasal dari meja kasino.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mencecar Agdar terkait temuan uang SG4.000danpuluhanlembarUS100 di dalam sebuah tas maskapai penerbangan. Barang bukti yang disita penyidik tersebut didalami untuk melihat potensi keterkaitannya dengan aliran dana dari pamannya.
Agdar membantah uang tersebut merupakan bagian dari kejahatan pencucian uang seperti yang didakwakan kepada sang paman. “Kalau US$ kan saya juga punya sendiri karena saya sering judi di Singapura,” tuturnya di ruang sidang.
Menurut kesaksiannya, modal awal berjudi diperoleh sebagai uang jajan dari Agung setiap kali mereka melawat ke negara tetangga tersebut. Pria ini kemudian memutar uang pemberian pamannya di meja taruhan hingga sempat meraup kemenangan besar.
Namun, Agdar mengaku saat ini telah sepenuhnya berhenti mengunjungi kasino sejak mengalami kekalahan telak pada tahun 2025. Keputusan tersebut juga didorong oleh statusnya yang kini sedang menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Indonesia.
Dalam perkara ini, Agung Winarno didakwa menyamarkan aset milik Zarof Ricar melalui kedok produksi film. Terdakwa diduga mengelola modal miliaran rupiah dari Zarof demi menyembunyikan kekayaan tak wajar sang mantan pejabat.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Zarof diduga menyuntikkan dana segar sebesar Rp5 miliar untuk memodali perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa. Dari modal bernilai fantastis tersebut, Zarof disebut rutin menerima keuntungan pasif sebesar Rp70 juta setiap bulannya.
Selain menyamarkan dana melalui investasi bisnis, Agung juga dituding menyembunyikan sejumlah dokumen kepemilikan aset. Salah satu barang bukti vital yang disorot jaksa adalah Surat Keterangan Ganti Rugi atas lahan kelapa sawit di Riau.
Persidangan ini turut menyoroti aliran dana operasional yang disalurkan kepada berbagai pihak di sekitar terdakwa. Berdasarkan dakwaan, Agung diduga sempat menerima kucuran dana sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan khusus untuk biaya jasa pengacara.
Atas rentetan dugaan perbuatan tersebut, penuntut umum menjerat Agung dengan pasal berlapis terkait undang-undang pencegahan pencucian uang. Hakim akan terus menggali keterangan para saksi untuk memastikan kebenaran materiil di balik aliran dana ini. (*)